APBD Jombang 2025 Surplus, Raih WTP ke-13 Berturut-turut
JOMBANG | SPJNews.id – Pemerintah Kabupaten Jombang kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut. Capaian tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Senin (8/6/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji, S.Ag., tersebut mengagendakan penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Jombang Warsubi, SH., M.Si., Wakil Bupati Salmanudin, S.Ag., M.Pd., unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, dan anggota DPRD Kabupaten Jombang.
Dalam pemaparannya, Bupati Warsubi menegaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Data yang disampaikan menunjukkan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp3,046 triliun atau 104,73 persen dari target yang ditetapkan. Sementara realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp2,515 triliun atau 93,64 persen dari anggaran.
Adapun realisasi transfer daerah mencapai Rp502,9 miliar atau 95,44 persen dari pagu yang telah ditetapkan. Pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp304,3 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak terealisasi karena tidak terdapat kewajiban pembayaran pokok utang yang jatuh tempo.
Dari pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut, Kabupaten Jombang mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp332,37 miliar.
“Pencapaian WTP yang ke-13 kali berturut-turut ini menjadi bukti konsistensi seluruh jajaran dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Warsubi.
Pemkab Jombang berharap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas dan disetujui bersama DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Selain membahas pertanggungjawaban APBD, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang disampaikan oleh Wakil Bupati Salmanudin.
Pemerintah daerah menilai kedua agenda tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, pengawasan pembangunan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. (Ratno)